Penggantian, Pemindahan & Peninggian Water Meter
PROSES PENGAJUAN GANTI WATER METER PELANGGAN
- Pelanggan datang ke kantor Cabang / Unit mengajukan permohonan GANTI WM Pelanggan dengan membawa Surat Permohonan ( dengan Alasan ) disertai Struk Rekening
- Petugas Adm Cabang / Unit akan memproses pengajuan tersebut kemudian dibuatkan Nota Dinas di tujukan ke Kabag Transmisi & Distribusi dan diteruskan ke Kasubag. Penertiban untuk di Tindak lanjuti
- Petugas Sub.Penertiban memproses pengadaan WM kemudian Mendatangi Rumah pelanggan tersebut untuk Mengganti WM pelanggan yg bersangkutan dengan di saksikan oleh pelanggan tersebut
- Mendasari laporan dari Subag Rekening jika terjadi ketidaksesuaian di lapangan (dari pembaca meter)
UNTUK PROGRAM MASSAL BAIK PENINGGIAN, PEMINDAHAN DAN PENGGANTIAN YANG DI PROSES OLEH SUB.PENERTIBAN, BIAYA DI BEBANKAN OLEH PERUSAHAAN ( GRATIS )
PROSES PENGAJUAN PEMINDAHANAN WATER METER PELANGGAN
- Pelanggan datang ke kantor Cabang / Unit mengajukan permohonan PEMINDAHAN WM Pelanggan dengan membawa Surat Permohonan ( dengan Alasan ) disertai Struk Rekening
- Petugas Adm Cabang / Unit akan memproses pengajuan tersebut kemudian dibuatkan Nota Kwitansi pembayaran Uang Administrasi sebesar Rp 100.000 Untuk di lunasi Pelanggan yang bersangkutan
- Petugas Cabang / Unit Akan mendatangi Rumah pelanggan tersebut Untuk menindak lanjuti permohonan pemindahanan WM Pelanggan dengan di saksikan oleh pelanggan tersebut
- Bila dalam Proses Pemindahan, di dapati kekurangan acsesoris, maka biaya pembelian acsesoris di tanggung Oleh Pelanggan tersebut.
PROSES PENGAJUAN PENINGGIAN WATER METER PELANGGAN
- Pelanggan datang ke kantor Cabang / Unit mengajukan permohonan PENINGGIAN WM Pelanggan dengan membawa Surat Permohonan ( dengan Alasan ) disertai Struk Rekening
- Petugas Cabang / Unit Akan mendatangi Rumah pelanggan tersebut Untuk menindak lanjuti permohonan peninggian WM Pelanggan dengan di saksikan oleh pelanggan tersebut
- Jika ada program peninggian WM Cabang mengajukan ke Bagian Transdis
